Berbagai layanan komunikasi, informatika, dan keterbukaan informasi untuk masyarakat sukaresik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DISKOMINFO sukaresik melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di sukaresik.
DISKOMINFO sukaresik mengelola kanal pengaduan masyarakat terintegrasi nasional SP4N-LAPOR! untuk menampung keluhan, aspirasi, dan permintaan informasi layanan publik di sukaresik.
Setiap pengaduan akan diverifikasi, diteruskan ke instansi terkait, dan ditindaklanjuti secara transparan. Pelapor dapat memantau status pengaduannya.
DISKOMINFO sukaresik mengelola infrastruktur teknologi informasi pemerintah daerah sukaresik untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perangkat daerah dapat mengajukan permohonan pengembangan aplikasi, sub-domain, atau dukungan jaringan ke DISKOMINFO sukaresik.
DISKOMINFO sukaresik menjaga keamanan informasi dan komunikasi pemerintah daerah sukaresik melalui persandian dan keamanan siber.
Layanan ini melindungi data dan informasi penting agar terhindar dari kebocoran dan serangan siber.
DISKOMINFO sukaresik menyediakan dan mengelola data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di sukaresik.
Masyarakat, peneliti, dan instansi dapat mengakses atau meminta data resmi melalui DISKOMINFO sukaresik.
DISKOMINFO sukaresik mengelola komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah sukaresik serta melawan penyebaran informasi hoaks.
Komunitas atau media yang ingin bekerja sama dalam diseminasi informasi dapat menghubungi DISKOMINFO sukaresik.
Layanan Pengaduan
DISKOMINFO sukaresik sukaresik membuka kanal pengaduan dan permohonan informasi publik bagi masyarakat. Sampaikan keluhan layanan publik melalui SP4N-LAPOR! atau hubungi PPID untuk informasi resmi.
Sampaikan PengaduanAkses Cepat