📡 Ada keluhan layanan publik? Sampaikan via kanal pengaduan online DISKOMINFO sukaresik (LAPOR!).
Jl. Komunikasi No. 1, sukaresik (0561) 786309 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DISKOMINFO sukaresik

Mengenal lebih dekat Dinas Komunikasi dan Informatika sukaresik, dinas yang menyelenggarakan urusan komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.

Profil Dinas

DISKOMINFO sukaresik adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di sukaresik, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah sukaresik, dinas ini berperan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), menjamin keterbukaan informasi publik, mengelola infrastruktur TIK, serta menjaga keamanan informasi pemerintah daerah.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISKOMINFO sukaresik mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pengelolaan Komunikasi Publik, Diseminasi informasi, media center, publikasi kegiatan, dan kontra hoaks.
  • Keterbukaan Informasi (PPID), Pelayanan informasi publik dan pengelolaan dokumentasi sesuai UU KIP.
  • Infrastruktur & Aplikasi (SPBE), Pengelolaan jaringan, data center, aplikasi pemerintah, dan WiFi publik.
  • Persandian & Keamanan Informasi, Pengamanan informasi, persandian, dan keamanan siber pemerintah daerah.
  • Statistik Sektoral, Penyediaan dan pengelolaan data statistik sebagai dasar perencanaan pembangunan sukaresik.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah sukaresik
Layanan Utama: PPID, LAPOR!, Infrastruktur TIK, Persandian, Statistik, Diseminasi Informasi
Kantor: Jl. Komunikasi No. 1, sukaresik
Dasar Hukum: UU No. 14/2008 (KIP), UU No. 11/2008 (ITE) & Perpres No. 95/2018 (SPBE)

Sejarah Singkat

DISKOMINFO sukaresik terbentuk seiring kebutuhan transformasi digital pemerintahan di sukaresik. Tuntutan keterbukaan informasi, pelayanan publik berbasis elektronik, dan keamanan data menuntut lembaga khusus yang fokus pada komunikasi dan informatika.

Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya kebijakan SPBE, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISKOMINFO sukaresik. Tujuannya: mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efisien, dan melayani masyarakat sukaresik secara digital.

Cakupan Pelayanan

DISKOMINFO sukaresik melayani masyarakat dan perangkat daerah di sukaresik, dengan fokus pada:

  • Masyarakat yang membutuhkan informasi publik (PPID)
  • Masyarakat yang menyampaikan pengaduan layanan publik (LAPOR!)
  • Perangkat daerah pengguna aplikasi dan jaringan pemerintah
  • Pengamanan informasi dan data pemerintah daerah
  • Penyediaan data statistik untuk perencanaan pembangunan
  • Publikasi dan diseminasi informasi kegiatan pemerintah

Pencapaian Kami

DISKOMINFO sukaresik dalam Angka

100%
OPD Terintegrasi
200+
Titik WiFi Publik
95%
Pengaduan Tertangani
98%
Kepuasan Masyarakat